35.000 MW UNTUK INDONESIA
Terkait dengan rangkaian inisiatif program “PLN Berintegritas”, PT. PLN (Persero) bermaksud melakukan survey tentang Implementasi PLN Berintegritas. Hasil survey ini digunakan sebagai gambaran atas implementasi program PLN Berintegritas dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan.
PLN menjamin kerahasiaan identitas dengan membuat kuesioner ini ANONIM.
Diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam survey dengan mengisi data dengan jujur dan sesuai dengan fakta yang terjadi. Hasil survey ini selanjutnya akan menjadi referensi untuk dilakukan tinjauan lapangan ke masing-masing unit.
Pihak PLN mengharapkan partisipasi semua pihak dalam pengisian survey paling lambat pada tanggal 28 April 2017.
Berikut Artikel dikutip langsung dari : Transparency International Indonesia (The Global Coalition Against Corruption)
Pemadaman listrik yang dialami hampir setiap daerah saat ini disebabkan kekurangan pasokan listrik. Bila hal ini tidak mendapat perhatian khusus dan upaya terobosan luar biasa, maka krisis listrik bisa terjadi dalam 3-4 tahun kedepan. Kondisi ini bukan hanya kurang mendukung aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan daya saing industri dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini total kapasitas terpasang nasional sebesar 50.000 MW yang dibangun PLN beserta swasta sejak PLN berdiri. Dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7% setahun, dalam lima tahun ke depan dibutuhkan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW atau 7.000 MW per tahun. Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali harus menambah kapasitas listrik sebesar 35.000 MW. Program kelistrikan ini menjadi program strategis nasional yang dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Program 35.000 MW membutuhkan dana investasi yang sangat besar di atas Rp1.100 triliun. Untuk tetap menjaga kemampuan finansial, PLN akan membangun pembangkit sebesar 10.000 MW. Adapun sisanya, 25.000 MW, akan ditawarkan ke pihak swasta atau independent power producer (IPP)
PLN dan IPP harus menerapkan prinsip-prinsip good governance dan antikorupsi, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pendanaan, hingga pelaksanaan konstruksi. Pada setiap tahapan prosesnya pun PLN mengundang dan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan terkait secara terbuka.