Alur Pasang Baru Listrik Non Subsidi Daya 900 VA Ke Atas
Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Datang langsung atau diwakilkan oleh kontraktor yang ditunjuk ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :
- Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
- Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
- Membayar Biaya Penyambungan (Apabila pasang baru tersedia).
- Untuk daya 450 VA ada persyaratan administrasi tambahan diperlukan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
- Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru oleh PLN,
- Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya) dilakukan oleh PLN.
- Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
Perhatian :
- PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan dan menghubungi kontraktor listrik yang resmi terdaftar di PLN. Setelah instalasi akan diterbitkan jaminan instalasi bergaransi sesuai dengan peraturan dan SLO (Sertifikat layak Operasi)
- Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
- PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.
Semoga Bermanfaat
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Twitter (Opens in new window)
- Click to share on Pinterest (Opens in new window)
- Click to share on Google+ (Opens in new window)
- Click to share on Tumblr (Opens in new window)
- More
- Click to share on Skype (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to share on Reddit (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on Pocket (Opens in new window)
- Click to email this to a friend (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)