Tarif Adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi makro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan (BPP)
Referensi :
Permen ESDM No 09 Tahun 2015
Permen ESDM No 31 Tahun 2014
Permen ESDM No 33 Tahun 2014
Artikel oleh Risan Dananjaya
Edisi : Tarif Adjustment Periode Desember 2015 di PT PLN (Persero)