Yuk Belajar Tentang Hukum Indonesia!
Dalam pembuatan akta notaris, baik yang dibuat dihadapan maupun oleh pejabat notaris, yang para penghadapnya merupakan legal entity, yaitu entitas atau badan yang dibentuk oleh hukum, seringkali menghadapi persoalan apakah pihak (partij) yang mewakili badan hukum tersebut memang benar-benar berwenang atau tidak dalam melakukan tindakan hukum dalam akta tersebut. Dalam hal ini, notaris harus teliti dan cermat melihat kewenangan bertindak seorang penghadap (orang yang datang menghadap notaris). Kalau tidak, maka akta yang dibuatnya tersebut berpotensi menjadi akta di bawah tangan yang dapat merugikan pihak ketiga karena pihak yang bertindak dalam akta tersebut ternyata tidak berwenang atau tidak sah.
APA KAPASITAS PENGHADAP?
Dalam bukunya Peraturan Jabatan Notaris, GHS Lumbantobing menjelaskan 3 cara untuk menjadi penghadap. Pertama, dengan kehadiran sendiri, yaitu pihak yang bertindak dan untuk kepentingan untuk dirinya sendiri. Kedua, dengan melalui atau dengan perantaraan kuasa (power of attorney), baik dengan kuasa secara lisan…
View original post 1,503 more words