PENGENDALIAN BERSAMA ASET (PBA)
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Sebagaimana kita ketahui Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap. Bentuk kerja sama operasi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
a.
|
joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
|
b.
|
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
|
c.
|
apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).
|
Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ibarat memikul sebuah ember, jika dipikul dengan banyak orang maka akan terasa ringan. Akan tetapi dalam kerjasama operasi pihak-pihak yang bekerjasama sudah pasti saling memilih atau memiliki kriteria tertentu agar dapat bekerjasama secara baik dan benar. Salah satunya adalah komitmen dan win win solution.
Dalam proses rencana kerja antara dua perusahaan atau lebih , ada 2 hal penting yang harus dipersiapkan, di antaranya:
- Proses Administrasi
- Proses Teknis
Saat ini akan dibahas mengenai proses administrasi. Proses administrasi adalah tahapan pertama dalam proses rencana kerja. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Surat penawaran,
- Revisi surat penawaran,
- Surat perintah kerja/surat kontrak kerja sama,
- Perjanjian kerahasiaan informasi,
- Berita acara serah terima pekerjaan,
- Berita acara penyelesaian pekerjaan.
Proses teknis merupakan tahapan kedua. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Proposal penawaran,
- Materi presentasi,
- Jadwal,
- Materi kick off meeting,
- Draf laporan,
- Laporan final.
Pada setiap kegiatan bisnis, seorang pengusaha memiliki keinginan untuk melakukan investasi pada usaha yang menguntungkan dengan risiko yang kecil. Akan tetapi, terkadang seorang pengusaha yang memiliki peluang investasi tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan bisnis tersebut. Cara untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengajak mitra usaha membentuk kerja sama operasi (KSO). Pembangunan dapat berjalan lebih cepat dengan beban kerja yang ringan. Ayo bersama-sama membangun.
Semoga Bermanfaat
Artikel : Dari berbagai Sumber (oleh Ketut Rudi)
Foto Oleh : Lelly Jeane